Kepala LPKA Klas II Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan menambahkan, AEA membuat sketsa gambaran LPKA dengan terlebih dahulu melakukan mapping.
"Jadi dia (AEA) ini memapping area lapas, dengan cara bulak-balik ke Poliklinik dengan alasan sakit," sebutnya.
Saat ini, lanjut Anggit, ABH tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan dan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024).
AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5) lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta