PESAWARAN, iNewsMedan.id - Remaja AEA (17) narapidana anak pelaku pembunuhan terhadap anggota polisi Briptu Singgih Abdi Hidayat yang melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Bandar Lampung rupanya telah merencanakan pelarian tersebut sejak tanggal 10 Mei 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Hitijahubessy saat dikonfirmasi. Selasa (21/5/2024).
"Dari hasil keterangan beberapa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sekamar dengan AEA bahwa AEA ini telah merencanakan pelarian sejak tanggal 10 Mei 2024," ujar Maya.
BACA JUGA: Remaja Ini Bunuh Polisi Lalu Kabur dari Lapas
Maya menuturkan, polisi juga menemukan adanya sketsa yang dibuat AEA untuk melancarkan pelariannya. Sketsa itu dibuat dengan kertas nasi bungkus yang biasanya didapatkan narapidana.
"Dia juga telah membuat sketsa gedung LPKA Kelas IIB Bandar Lampung. Sketsa itu dibuatnya dengan menggunakan bekas kertas nasi," tambah Maya
Lalu keesokan harinya AEA mulai melakukan rencananya. Pertama-tama dengan cara mencongkel teralis kamar menggunakan paku dan sabun.
"Kemudian di tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dia mulai mencongkel jendela ventilasi kamar mandi dengan menggunakan paku dan sabun mandi. Di tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dia bersama rekan sekamarnya mengumpulkan kain sarung kemudian dirobek dan dirangkai untuk dijadikan alat untuk melarikan diri, dan sarung tersebut di simpan di bawah lemari. Kemudian di tanggal 18 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB, ventilasi kamar sudah berhasil di lepas," jelas Maya.
Selanjutnya, pada Senin (20/5) pukul 01.30 WIB, AEA baru melakukan aksinya untuk melarikan diri.
"Dia bersama rekannya menggunakan pintu lemari untuk dijadikan pijakan kaki naik ke ventilasi kamar mandi, kemudian setelah berhasil keluar keduanya menuju ke samping gedung poliklinik, dan selanjutnya naik ke tembok pagar beton lalu menggunakan sarung yang sudah di rangkai untuk keluar pagar lapas. Namun temannya ini tidak ikut," ungkapnya.
Kepala LPKA Klas II Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan menambahkan, AEA membuat sketsa gambaran LPKA dengan terlebih dahulu melakukan mapping.
"Jadi dia (AEA) ini memapping area lapas, dengan cara bulak-balik ke Poliklinik dengan alasan sakit," sebutnya.
Saat ini, lanjut Anggit, ABH tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan dan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024).
AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5) lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta