get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp817 Juta di Situs Benteng Putri Hijau 

Tiga Terdakwa Korupsi Rp52 Miliar di PT Perkebunan Sumut Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Bui 

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:43 WIB
header img
Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Tiga Terdakwa perkara Koneksitas korupsi di Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara yang disidangkan pada Pengadilan Tipikor Medan dituntut 18 Tahun Pidana dan 6 Bulan Penjara, Senin (20/05/2024). Tiga terdakwa perkara korupsi koneksitas terkait eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan keuangan negara Rp52 miliar. 

Masing-masing dua warga sipil Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e. 

Serta Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), masing - masing berkas terpisah. 

Selain itu, tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga menuntut perkara terdakwa pidana denda Rp750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. 

Yakni menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor. 

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urai Gaul Manurung. 

Para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut