get app
inews
Aa Read Next : RSUD Dr Pirngadi Siap Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar Mulai Juni 2025

BPJS Medan: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Terkait Penghapusan Sistem Kelas

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:24 WIB
header img
Foto: Istimewa/Pinterest

Faisal Bukit meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Hingga Perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN tetap berjalan seperti biasa. 

"Bersama fasilitas kesehatan, kami berkomitmen untuk tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN 'Mudah, Cepat, dan Setara' dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut