MEDAN, iNewsMedan.id- BPJS Kota Medan meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan wacana pemerintah yang akan menghapus sistem dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan menggantinya dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Cabang Medan, Faisal Bukit, menyampaikan beberapa poin. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
"Hingga saat ini, belum ada regulasi turunan dari Perpres tersebut," ucapnya, Rabu (15/5).
Faisal Bukit juga menegaskan bahwa kebijakan KRIS masih akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan,"ungkapnya.
Saat ini, nominal iuran JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Iuran untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I adalah Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi Rp7 ribu dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III adalah Rp35 ribu.
Faisal Bukit meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Hingga Perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN tetap berjalan seperti biasa.
"Bersama fasilitas kesehatan, kami berkomitmen untuk tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN 'Mudah, Cepat, dan Setara' dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Editor : Ismail