MEDAN, iNews.id - Polsek Medan Timur beserta jajaran menggelar (Ops) Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di dua kecamatan, yakni Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan. Hal tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan menyampaikan, bahwa Kota Medan sudah masuk PPKM level 3. Maka dari itu, Ops Yustisi dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Kita melaksanakan Ops Yustisi guna menekan penyebaran virus Covid-19," kata dia, Jumat (18/2/2022).
Rona juga menjelaskan, sosialisasi PPKM level 3 ini, personel Polsek Medan Timur turut dibantu oleh Muspika sekaligus mengecek protokol kesehatan di masyarakat.
"Selama pandemi Covid-19 serta melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di Lingkungan masyarakat," sebutnya.
Lalu, kata Rona, petugas polsek Medan Timur juga memberikan pemahaman secara humanis kepada para pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Meski, lanjut Rona beberapa pedagang ketika didatangi merasa keberatan dengan hal tersebut.
"Kita berdialog kepada pelaku usaha yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 3 Kota Medan dengan mengedepankan Sat Pol PP dan ASN Kecamatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Rona mengungkapkan, pihaknya juga tak lupa membagikan masker kepada masyarakat pada saat Ops Yustisi tersebut.
"Juga menyambangi sejumlah posco Covid-19 yang ada di wilayah hukum kita," terang dia.
Editor : Odi Siregar