MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian di villa pribadi milik Kajati Sumut di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku berinisial IAG (42) ditangkap usai salah seorang warga sekitar villa mengetahui adanya aksi pencurian tersebut. Lalu, kasus itu langsung dilaporkan ke Polsek Talun Kenas.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal srmentara penghuninya, Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga," katanya, Kamis (9/5/2024).
Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, turut membantu melakukan penyelidikan.
Kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu (4/5/2024).
"Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp.355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian," ujarnya.
"Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi," sambungnya.
Editor : Odi Siregar