MEDAN, iNews.id - Babak baru bagi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi, kali ini dirinya tersandung dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang dipelihara di rumah pribadinya di Kabupaten Langkat.
Surat Perintah Dimulai Penyidik (SPDP) kasus ini pun telah dikirim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tanggal 8 Februari 2022. Dalam SPDP itu, tertera status Terbit Rencana Perangin-angin sebagai terlapor.
"Iya benar, SPDP atas nama RTP (Terbit Rencana Peranging-angin) sudah kita terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022).
Yos mengungkapkan bahwa dalam SPDP itu, Bupati Langkat nonaktif tersebut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Editor : Ismail