Ternyata dari kasus ini, juga terungkap bahwa pelaku telah mencabuli, anak tirinya satu lagi, yang juga masih dibawa umur, inisialnya N.
“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak dari AZ,”ujar Herwansyah.
Namun dia belum merinci kronologi pencabulan yang dialami N, polisi masih mendalaminya.
“Kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah,”ujar Herwansyah
Atas pebuatannya pelaku harus mendekam di penjara. Dia disangkaka dengan pasal berlapis yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”ujar Herwansyah.
Editor : Ismail