get app
inews
Aa Text
Read Next : Respon Cepat Polres Pelabuhan Belawan, 3 Remaja Pelaku Tawuran Ditangkap

Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pria yang Aniaya dan Cabuli Anak Tirinya

Kamis, 17 Februari 2022 | 11:32 WIB
header img
Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pria yang Aniaya dan Cabuli Anak Tirinya

BELAWAN, iNews-  Polisi mengungkap kasus video viral seorang balita laki-laki mengaku dicekik dan dipukul, ayah tirinya. Peristiwa terjadi di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/2).

Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra mengatakan, polisi telah menangkap ayah dari balita tersebut pada Selasa (15/2). Pelaku  seorang nelayan inisial AS (28), warga Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.

“AS ditangkap di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan sekira pukul 07.30 WIB, setelah pulang melaut. Dia melakukan penganiayaan kepada anak tirinya AZ (4) yang sempat viral di media sosial,”ujar Herwansyah dalam keterangannya, Rabu (16/2).

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya terhadap AZ. Aksinya itu sudah dilakukan sebanyak 2 kali.

“Cara (menganiayanya) memukul dan membenturkan kepala anak tirinya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone,”ujar Herwansyah.

Ternyata dari kasus ini, juga terungkap bahwa pelaku telah mencabuli, anak tirinya   satu lagi, yang juga masih dibawa umur, inisialnya N.

“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak dari AZ,”ujar Herwansyah.

Namun dia belum merinci kronologi pencabulan yang dialami N, polisi masih mendalaminya.

“Kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah,”ujar Herwansyah

Atas pebuatannya pelaku harus mendekam di penjara. Dia disangkaka dengan pasal berlapis yakni  UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”ujar Herwansyah.

Sebelumnya video balita laki-laki mengaku dianiaya ayah tirinya, viral di media sosial. Di dalam video tampak mata kirinya biru dan bengkak hingga dia sulit melihat.

Peristiwa disebutkan terjadi di Kampung Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Tampak bocah malang itu, ditanya oleh seorang ibu-ibu.
Lantas dia menceritakan tragedi penganiayaan yang menimpa dirinya dengan polos.

“Abis itu ‘tekik’ (dicekik) ayah di kamar mandi,”ujar nya polos.  Selain dicekik kata dia, matanya juga dipukul oleh ayahnya, hingga dia kesulitan melihat. “Abis itu tertutup mata,”ujarnya

Bocah itu memperagakan di bagian mana saja, ayahnya mencekik hingga dirinya terjatuh.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut