Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK di Bogor, Begini Reaksi Resmi Partai Golkar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli

Rabu, 24 April 2024 | 18:14 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli
KPK memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.  Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsMedan.id -  KPK memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemecatan tersebut lantaran puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024). 

"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian," sambungnya. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut