get app
inews
Aa Read Next : Kuli Bangunan Edarkan Sabu Diringkus Polres Simalungun, Ini Kronologinya

Pria Bawa Sabu di Silayang-layang Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Begini Kronologinya

Minggu, 21 April 2024 | 17:52 WIB
header img
Pria Bawa Sabu di Silayang-layang Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Begini Kronologinya. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polisi membekuk pria berinisial HAH (44) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan  Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/4/2024).

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengatakan bahwa penangkapan tersangka HAH berawal dari informasi masyarakat soal adanya pria yang dicurigai sedang membawa sabu di kawasan Silayang-layang.

Menindaklanjuti laporan itu, sambung Jasama H Sidabutar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyetopan saat HAH sedang berjalan.

Terkejut dengan hal itu, HAH spontan berusaha membuang barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu menggunakan tangan sebelah kanannya. Alhasil, usaha tersebut sia-sia dan petugas langsung mengamankan pelaku.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik putih berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0.14 gram, uang tunai senilai Rp.40.000, dan 1 unit sepeda motor tanpa TNKB beserta  1 kunci sepeda motor," jelas Jasama H Sidabutar, Minggu (21/4/2024).

Kepada petugas, lanjut Jasama H Sidabutar, tersangka HAH mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang baru diperoleh dari seorang pria di Jalan Sudirman Silayang-layang. Di mana, pria tersebut saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas hal itu, lanjut Jasama H Sidabutar, tersangka HAH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Jasama H Sidabutar.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut