MEDAN, iNewsMedan.id - Itikaf adalah ibadah yang disunahkan (sunah) untuk meraih malam Lailatul Qadar, tetapi jika dilakukan dengan menelantarkan kewajiban yang lebih penting, maka akan menjadi makruh.
Abu Ya'la Kurnaedi menjelaskan bahwa itikaf menjadi makruh bisa terjadi dan sangat mungkin terjadi. Hal tersebut dapat terjadi jika seseorang tidak memperhatikan hal-hal berikut:
1. Pegawai yang hendak melakukan itikaf, pekerjaan sebagai pegawai merupakan kewajibannya. Jika seseorang meninggalkan pekerjaannya untuk melakukan itikaf, maka hal tersebut menjadi haram baginya. Meskipun ada yang berpendapat bahwa itikafnya dihukumi tidak sah, hal ini mendekati kebenaran, karena waktu bekerja merupakan waktu yang harus dipenuhi oleh seorang pegawai di tempat kerjanya, dan tidak boleh menghindar dari kewajiban tersebut.
2. Melakukan itikaf namun mengabaikan keluarganya. Seseorang memiliki istri dan anak-anak yang membutuhkan perhatiannya. Jika dia melakukan itikaf namun melalaikan kewajibannya terhadap keluarganya, maka kita katakan kepada orang seperti ini: Anda sebaiknya tidak melakukan itikaf. Apakah Anda ingin menghancurkan sebuah keluarga hanya untuk memperindah sebuah istana? Ini merupakan tindakan kebodohan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta