get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 4 Pengedar Sabu di Labusel, Keempat Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Pengedar Sabu di Silayang Layang Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:18 WIB
header img
Pengedar Sabu di Silayang Layang Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pengedar sabu berinisial AAD (23) di Jalan Sudirman, Silayang Layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2024).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasatresnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga soal adanya aktivitas pelaku menjual narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindak lanjuti laporan itu, sambung Jasama H Sidabutar, personel langsung mendatangi lokasi tersebut dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.

"Petugas kemudian mendekati pelaku untuk melakukan penangkapan, ternyata tersangka  melihat  kedatangan petugas. Spontan, pelaku berusaha membuang 2  plastik klip transparan diduga berisikan narkotika golongan 1 kemudian petugas menyuruh pelaku untuk mengambil  paket tersebut," ujar Jasama H Sidabutar.

"Setelah sukses mengamankan pelaku bersama  barang bukti, saat diinterogasi AAD mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial A," sambung Jasama H Sidabutar.

Untuk mengungkap jaringan ini, lanjut Jasama H Sidabutar, petugas melakukan pengembangan dan memboyong AAD menuju rumah A, yang diketahui merupakan rekan pelaku.

"Namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi. Seterusnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah kos kosan mereka dan ditemukan 15  plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu," ungkap Jasama H Sidabutar.

Lebih lanjut, Jasama H Sidabutar menyebutkan bahwa petugas berhasil mengamankan berupa barang bukti, yakni 17  paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 4.49 gram, 1 unit handphone, uang tunai senilai Rp.80.000, yang diduga hasil penjualan sabu, dan 1 buah dompet.

"Untuk pemeriksaan, petugas langsung memboyong tersangka AAD dan barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan," ujar Jasama H Sidabutar.

"Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambung Jasama H Sidabutar.

Tak hanya itu, Jasama H Sidabutar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memerangi peredaran narkoba.

“Tindakan yang diambil oleh para personel kami di lapangan adalah langkah konkret dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh warga masyarakat yang peduli akan masa depan anak bangsa,” ujar Jasama H Sidabutar.

“Kami akan terus memburu  para pelaku  dan tetap melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini,  tidak ada toleransi bagi bandar dan pengedar, kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” sambung Jasama H Sidabutar.

Tak lupa, Jasama H Sidabutar mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting.

“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dari pengaruh narkoba,” tutup Jasama H Sidabutar.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut