“Ketua Polis Daerah Sepang, Asisten Komisioner Wan Kamarul Azran Wan Yusoff mengatakan laporan dibuat ibu korban pada 12 Desember lalu, mendakwa tersangka yang berusia 37 tahun mencabuli korban ketika mengulang kaji pelajaran bersama guru tersebut,” bunyi cuitan di akun @mynewshub.
Dalam laporan tesebut disebutkan bahwa ibu korban menyampaikan ada banyak tanda kemerahan pada leher putrinya sepulang sekolah. Disebutkan bahwa siswi tersebut tidak langsung pulang saat jam pelajaran selesai dan memilih ke perpustakaan untuk melakukan pendalaman materi bersama guru tersebut.
Kepolisian Sepang mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji kasus tersebut. Jika benar terbukti melakukan pencabulan, maka tersangka akan mendapat hukuman Seksyen 14 Akta Kesalahan Terhadap Kanak-kanak dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan hukum cambuk.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar