PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu di rumahnya yang berada di Salambue, Kota Padangsidimpuan.
"Pelaku yang kita amankan berinisal RP berusia 19 tahun di ," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Sabtu (23/3/2024).
Maria menceritakan bahwa peristiwa itu berawal pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku menjemput korbannya DN untuk berbuka puasa di rumah pelaku. Usai berbuka, ternyata korban sudah kemalaman di rumah pelaku hingga akhirnya korban menginap di rumah pelaku.
"Karena sudah terlalu malam, pelaku menyuruh korban menginap di rumahnya," terang Kasat Reskrim.
Pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.39 WIB, kata Kasat Reskrim korban dipanggil pelaku dan disuruh masuk ke kamarnya.
"Pada saat di kamar pelaku melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri kepada korban," terang Maria.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Kata Maria, usai dilaporkan pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya kepada korban.
"Atas perbuatannya, pelaku berinisal diduga telah melakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak," tandas Kasat Reskrim.
Polres Padangsidimpuan selalu mengimbau kepada masyarakat apabila ada laporan terkait perbuatan cabul segar diatensi.
Editor : Odi Siregar