get app
inews
Aa Read Next : 273 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Ini Pesan Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi

Ini Kata Polda Sumut soal Penangkapan Ketua Lembaga Adat Sorbatua Siallagan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 17:14 WIB
header img
Ini Kata Polda Sumut soal Penangkapan Ketua Lembaga Adat Sorbatua Siallagan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut angkat bicara soal penangkapan Ketua Lembaga Adat, Sorbatua Siallagan, di Tanjug Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan Sorbatua Siallagan tertuang lewat Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari. 

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK," ujar Hadi, Sabtu (23/3/2024).

Dijelaskannya, Sorbatu Siallagan dilaporkan atas pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea. Kemudian, menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.

"Kemudian menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya," ujar Hadi.

Hadi menambahkan bahwa luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya digunakan dan diduduki oleh Sorbatua Siallagan seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.

"Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut," ungkap Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengatakan bahwa penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali. Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.

"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, Tim Penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbtua Siallagan di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan," sambung Hadi.

Ditanya soal membawa paksa, ujar Hadi, dilakukan lantaran adanya penolakan serta upaya istri Sorbatua mencoba menghalang-halangi petugas.

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghlangi melakukan dan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli," sebut Hadi.

"Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambung Hadi.

Kendati begitu, kata Hadi, Sorbatua Siallagan kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain. Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.

"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut," tutup Hadi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut