get app
inews
Aa Read Next : Polsek Belawan Tangkap Pelaku Pembacokan di Kafe Jalan Sumatera

Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri di Lampung, Korban Dapat 9 Jahitan

Jum'at, 22 Maret 2024 | 13:00 WIB
header img
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

WAY KANAN, iNewsMedan.id - Anak aniaya ayah kandung hingga tak sadarkan diri terjadi di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pelaku yakni pemuda berinisial PU (26). Dia ditangkap polisi usai menganiaya ayahnya berinisial SF, Senin (18/3/2024)  pukul 18:30 WIB. 

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo mengatakan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat suami dari adik pelaku datang ke rumahnya untuk mengantarkan kursi, Sabtu (16/3/2024)  pukul 15.40 WIB. 

"Pelaku PU ini menyampaikan kepada ayahnya dia tidak setuju atau tidak terima adiknya NJ dan suaminya YG sering datang ke rumah mereka," ujar Catur, Kamis (21/3/2024). 

Sang ayah lalu mengatakan semuanya merupakan anaknya dan dia tidak membeda-bedakan. Baik anak kandung maupun menantu. 

Mendengar hal tersebut, pelaku PU emosi dan memukul wajah ayahnya di bagian mata korban. 

"Pelaku juga mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan kepala terbentur dinding rumah sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri," katanya.

Selanjutnya korban langsung dibawa ke Klinik Pratama Ramik Ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan medis. 

"Korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri. Korban mendapat 9 jahitan dari medis serta melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu," ujarnya. 

Setelah menerima laporan tersebut, polisi yang menyelidiki kasus mendapat informasi pelaku sedang berada di kediamannya di Kampung Bumi Baru. 

"Pelaku ditangkap berikut barang bukti tanpa perlawanan. Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut