MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut meringkus pelaku penipuan berinisial NW atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (21/3/2024) pagi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan Subdit IV/Renakta telah menggeledah rumah hingga melakukan pemeriksaan terhadap NW.
"Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," ungkap Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan bahwa NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu. "Korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," jelas Sumaryono.
Namun, sambung Sumaryono, anak korban tak kunjung masuk polisi setelah beberapa bulan berlalu. Hingga, korban akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,2 miliar rupiah," terang Sumaryono.
Dari hasil penyidikan, lanjut Sumaryono, kasus NW telah terpenuhi unsur formil dan materil. "Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran," sambung Sumaryono.
Lebih lanjut, Sumaryono menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 16 saksi atas kasus tersebut. "Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan," sebut Sumaryono.
Tak hanya itu, Sumaryono mengungkapkan bahwa Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Ada 4 LP dengan terlapor NW," pungkas Sumaryono.
Editor : Odi Siregar