TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polisi meringkus lima bandar pil ekstasi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), pad 21/3/2024). Kelima pelaku berinisial R (42), SM (28), TH (39), MR (41), dan MA.
"Mereka ditangkap ditangkap pada hari yang sama dan dari lokasi berbeda. Hal itu merupakan Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkotika," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi.
R Silalahi mengatakan kronologi penangkapan berawal dari aduan masyarakat (Dumas) soal adanya transaksi jual beli narkotika yang dilakukan pelaku R di Jalan Pepaya Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
"Maka dari itu, pada Kamis (21/3/2024) sekira Pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan II bersama dengan personel opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan," ujar R Silalahi.
Pada saat penangkapan, kata R Silalahi, petugas terlebih dahulu melakukan teknik undercover buy kepada SM. Petugas yang menyamar memesan melalui handphone sebanyak 15 butir dengan harga per butirnya Rp.200.000, sehingga totalnya menjadi Rp.3.000.000.
"Saat hendak menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada petugas yang menyamar, kami langsung melakukan penangkapan terhadap SM," sebut R Silalahi.
"Kami juga menemukan pada telapak tangan kiri SM ada 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna coklat logo kepala singa diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda Logo diamond diduga narkotika jenis ekstasi, dan pada telapak tangan sebelah kanan ditemukan 1 unit handphone," sambung R Silalahi.
Dari hasil interogasi, sebut R Silalahi, pelaku SM mengaku kepada petugas bahwasanya barang haram itu diperoleh dari TH. "Kami pun melakukan pengembangan ke Jalan Jenderal Sudirman KM 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan melakukan penangkapan terhadap TH," ujar R Silalahi.
Kemudian, sambung R Silalahi, petugas menggeledah TH dan menemukan 1 unit handphone. Sementara. hasil interogasi, TH mengaku mendapat ekstasi dari MR.
"Kami melakukan penangkapan di tempat yang sama kemudian dilakukan penggeledahan terhadap MR, ditemukan 1 unit handphone di kantong celana sebelah kiri," ujar R Silalahi.
"TH mengatakan memesan narkotika jenis ekstasi kepada MA. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap MA dan dilakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," sambung R Silalahi.
Saat dilakukan penggeledahan badan, sebut R Silalahi, personel menemukan1 unit handphone di atas meja lewat interogasi terhadap MA. Tersangka MA memesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada R.
"Maka dari itu tim melakukan pengejaran berhasil mengamankan R di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," jelas R Silalahi.
Atas hal itu, lanjut R Silalahi, pihaknya melakukan pengembangan menuju rumah R dengan didampingi Kepala Lingkungan.
"Tim melakukan penggeledahan rumah milik R dan menemukan 1 buah potongan kertas rokok berisi 3 butir pil warna merah muda logo diamond diduga narkotika jenis pil ekstasi yang berada di bawah tempat tidur. Dan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada kantong celana sebelah kanan 1 unit handphone," ujar R Silalahi.
"R mengatakan bahwasannya mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial INT, yang tengah dilidik oleh Polres Tanjungbalai," sambung R Silalahi.
Lebih lanjut, R Silalahi mengatakan bahwa kelima tersangka diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUPidana," pungkas R Silalahi.
Editor : Odi Siregar