Natar Sibarani menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.
Barang bukti yang disita termasuk 1 buah topi berwarna biru bertuliskan "Satpam", 1 buah cangkul, 1 buah gagang parang, 3 buah batang ubi, 1 buah batang pohon jambu, dan 1 pasang sendal karet berwarna biru.
Pelaku menggunakan batang kayu pohon jambu yang panjangnya sekitar 1 meter untuk memukul kepala dan wajah korban.
Hal tersebut dilakukan karena pelaku merasa kesal terhadap korban yang menanam ubi persis di depan pintu belakang rumah pelaku, dengan jarak hanya 1 meter.
"Di TKP, korban ditemukan tergeletak di tanah dengan wajah yang berlumuran darah. Korban adalah adik kandung dari pelaku, dan keduanya tinggal bertetangga di desa Huta Janji Toba Dusun II, Desa Pardomuan Nauli, Pangururan, Samosir. Saat ini, jasad korban sedang menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kodya Medan," ujar Natar Sibarani.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sazili Mustofa