get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Beli Durian Pakai Uang Palsu, Rangga Divonis 3 Tahun Bui 

Sabtu, 12 Februari 2022 | 11:12 WIB
header img
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus uang palsu, Jumat (24/9/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

MEDAN, iNews.id-  Rangga (42) warga Jalan Sembada Kel.Sempakata Kecamatan Medan Selayang harus mendekam selama 3 tahun di penjara. Dia divonis bersalah  karena terbukti mengedarkan uang palsu

Aksinya terungkap saat dia ditangkap warga saat membeli durian, dengan uang itu, pada 23 Agustus 2021.

Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, hakim membacakan putusan pada Kamis (10/2). 

Dalam nota keputusan hakim menyebut terdakwa mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,”ujar hakim dikutip dari SIPP Medan, Sabtu (12/2)

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, ke dua pihak menyatakan pikir-pikir. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut