MEDAN, iNews.id- Rangga (42) warga Jalan Sembada Kel.Sempakata Kecamatan Medan Selayang harus mendekam selama 3 tahun di penjara. Dia divonis bersalah karena terbukti mengedarkan uang palsu.
Aksinya terungkap saat dia ditangkap warga saat membeli durian, dengan uang itu, pada 23 Agustus 2021.
Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, hakim membacakan putusan pada Kamis (10/2).
Dalam nota keputusan hakim menyebut terdakwa mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,”ujar hakim dikutip dari SIPP Medan, Sabtu (12/2)
Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.
Editor : Ismail