Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Beli Durian Pakai Uang Palsu, Rangga Divonis 3 Tahun Bui 

Sabtu, 12 Februari 2022 | 11:12 WIB
  • author Ismail
Beli Durian Pakai Uang Palsu, Rangga Divonis 3 Tahun Bui 
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus uang palsu, Jumat (24/9/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

MEDAN, iNews.id-  Rangga (42) warga Jalan Sembada Kel.Sempakata Kecamatan Medan Selayang harus mendekam selama 3 tahun di penjara. Dia divonis bersalah  karena terbukti mengedarkan uang palsu. 

Aksinya terungkap saat dia ditangkap warga saat membeli durian, dengan uang itu, pada 23 Agustus 2021.

Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, hakim membacakan putusan pada Kamis (10/2). 

Dalam nota keputusan hakim menyebut terdakwa mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,”ujar hakim dikutip dari SIPP Medan, Sabtu (12/2)

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, ke dua pihak menyatakan pikir-pikir. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut