MEDAN, iNews.id- Rangga (42) warga Jalan Sembada Kel.Sempakata Kecamatan Medan Selayang harus mendekam selama 3 tahun di penjara. Dia divonis bersalah karena terbukti mengedarkan uang palsu.
Aksinya terungkap saat dia ditangkap warga saat membeli durian, dengan uang itu, pada 23 Agustus 2021.
Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, hakim membacakan putusan pada Kamis (10/2).
Dalam nota keputusan hakim menyebut terdakwa mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,”ujar hakim dikutip dari SIPP Medan, Sabtu (12/2)
Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan peristiwa terjadi pada Senin 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Awalnya Sekitar pukul 15.00 petugas Polsek Sunggal yang sedang piket mendapat informasi, bahwa di tempat penjual durian di Jalan Ngumban Surbakti sedang ada keributan.
Setelah sampai lokasi kejadian, polisi melihat terdakwa sudah ditangkap pedagang durian dan warga.
Terdakwa diciduk karena membeli 3 buah dengan menggunakan uang palsu yakni 1lembar uang kertas Rp 100 ribu. Tiga lembar uang Rp10.000.
Terdakwa mengaku uang itu diberikan oleh pedagang asoangan yang tidak dikenal di simpang lampu merah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, sedangkan satu lembar uang kertas Rp 100 ribu didapatakannya dari seorang laki-laki di Plaza Mellenium yang juga tidak dikenalnya.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal guna proses selanjutnya.
Editor : Ismail