get app
inews
Aa
Read Next : Puluhan Jukir Liar Diamankan Polisi, Ini Kata Kapolsek Medan Baru Yayang Rizki Pratama

Pedagang Mi Balap Korban Pungli Juru Parkir, Dishub Langsung Mediasi Kedua Pihak

Jum'at, 11 Februari 2022 | 19:37 WIB
header img
Pedagang Mi balap dan Juru Parkir dilakukan mediasi oleh pihak Dishub dan kepolisian di Jalan Panglima Denai, Jumat (11/2/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Pedagang mi balap, Putri Utami Lubis mengaku menjadi korban pungli seorang juru parkir di tempat usaha miliknya di Jalan Panglima Denai, Jumat (11/2/2022). Kejadian tersebut pun sempat viral di sosial media beberapa waktu lalu. 

Padahal, kata Putri, salah satu ormas sudah pernah meminta uang bulanan kepada dirinya dengan jaminan tidak ada lagi kutipan parkir bagi pelanggan yang datang. Namun hal tersebut, lanjut Putri, tetap dikutip oleh juru parkir yang kerap mangkal di tempat usahanya. 

"Awalnya minta Rp 300 ribu. Lalu naik Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Kami ini sudah bayar bulanan biar parkir pembeli tidak lagi dikutip. Namun nyatanya masih dikutip," katanya, Jumat (11/2/2022). 

Namun, Putri juga mengungkapkan bahwa tempat usaha yang berada di sekitarnya dikutip pungutan dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan usaha miliknya. 

"Kami yang dimintai. Segitu banyaknya loh dimintain. sementara banyak teman jalan ini yang kami tanya juga diselidiki enggak sampai segitu bayarnya. Kenapa cuma kami yang alami," ucapnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut