get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Jukir Liar Diamankan Polisi, Ini Kata Kapolsek Medan Baru Yayang Rizki Pratama

Pedagang Mi Balap Korban Pungli Juru Parkir, Dishub Langsung Mediasi Kedua Pihak

Jum'at, 11 Februari 2022 | 19:37 WIB
header img
Pedagang Mi balap dan Juru Parkir dilakukan mediasi oleh pihak Dishub dan kepolisian di Jalan Panglima Denai, Jumat (11/2/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Pedagang mi balap, Putri Utami Lubis mengaku menjadi korban pungli seorang juru parkir di tempat usaha miliknya di Jalan Panglima Denai, Jumat (11/2/2022). Kejadian tersebut pun sempat viral di sosial media beberapa waktu lalu. 

Padahal, kata Putri, salah satu ormas sudah pernah meminta uang bulanan kepada dirinya dengan jaminan tidak ada lagi kutipan parkir bagi pelanggan yang datang. Namun hal tersebut, lanjut Putri, tetap dikutip oleh juru parkir yang kerap mangkal di tempat usahanya. 

"Awalnya minta Rp 300 ribu. Lalu naik Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Kami ini sudah bayar bulanan biar parkir pembeli tidak lagi dikutip. Namun nyatanya masih dikutip," katanya, Jumat (11/2/2022). 

Namun, Putri juga mengungkapkan bahwa tempat usaha yang berada di sekitarnya dikutip pungutan dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan usaha miliknya. 

"Kami yang dimintai. Segitu banyaknya loh dimintain. sementara banyak teman jalan ini yang kami tanya juga diselidiki enggak sampai segitu bayarnya. Kenapa cuma kami yang alami," ucapnya.

Putri juga menjelaskan sempat meminta surat izin resmi mengelola parkir kepada juru parkir tersebut. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan surat itu kepada dirinya. 

"Tali nggak ada mereka tunjukkan. Tanpa surat itu mereka meminta parkir sama kami, jadi pas pagi aman-aman aja tuh aman-aman aja. pas sore orang itu nggak terima. Maka sore itu mereka datang rame-rame, ada sekitar lima pakai atribut salah satu ormas itu Itulah yang viral yang kemarin," ungkapnya. 

Akibat tidak diberikan uang yang diminta oleh juru parkir, sambung Putri, mereka pun meminta agar dirinya tidak boleh berjualan lagi di tempat tersebut. Padahal, usahanya itu dimulai orangtuanya yang sudah berjalan selama puluhan tahun. 

"Kami jualan bukan kemarin. Tapi sudah bertahun-tahun di sini. Sudah hampir 25 tahun," pungkasnya. 

Senada dengan itu, berdasarkan laporan dari masyarakat, Kabid Parkir, Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis bersama pihak kepolisian langsung datang untuk melakukan mediasi antara kedua bela pihak yang berseteru.

"Jadi disampaikan di sini bahwasanya ini parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan. Ini sesuai dengan surat perintah tugas untuk Jalan Denai mulai dari Jalan Mandala sampai Jalan Perjuangan. Itu dikutip dari Dinas Perhubungan," ujarnya, Jumat (11/2/2022). 

Nikmal menambahkan, bahwa pihaknya juga akan mengganti juru parkir tersebut dengan yang lebih humanis. Mengingat, juru parkir tersebut, kata Nikmal memang terdaftar resmi di Dishub Kota Medan. 

"Jadi kita datang di sini sampaikan bahwasanya ini memang petugas yang di sini untuk SPT ada. Dalam kejadian ini maka kita akan mengganti jukir atau petugas parkir dengan orang yang baru yang lebih ramah yang lebih humanis terhadap pelanggan maupun ke pelaku usaha," sebutnya. 

Terkait uang bulanan, Nikmal mengaku Dishub tidak ada kaitannya dengan uang keamanan dan uang lainnya. 

"Soal pengutipan itu bukan dari dishub. Kami perjelas lagi, mulai dari Jalan Denai dari Mandala By Pass sampai dengan perjuangan itu dikutip parkir," ungkapnya.

saat ditanya, Nikmal mengungkapkan perihal kedatangan pihaknya bukan saja disebabkan sudah viral di sosia media. namun, karena ketidaktahuan apa yang terjadi. Ia pun menilai di lokasi tersebut selama ini adem ayem. 

"Karena ini sudah meresahkan masyarakat kita bilang seperti itu. Sebenarnya bukan kita tidak memantau tapi karena kira baru tahu karena itu viral jadi kita selesaikan hari ini juga," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut