get app
inews
Aa Read Next : BPJamsostek Tanjung Morawa Lakukan Pembinaan Agen Perisai

Dukung Perekonomian Daerah, BPJamsostek Tanjung Morawa Bayar Klaim Rp351,7 Miliar Periode Tahun 2023

Selasa, 27 Februari 2024 | 20:00 WIB
header img
Dukung Perekonomian Daerah, BPJamsostek Tanjung Morawa Bayar Klaim Rp351,7 Miliar Periode Tahun 2023. (Foto: Istimewa)

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp351,7 miliar sepanjang tahun 2023.

“Hingga 31 Desember 2023, Kantor Cabang Tanjung Morawa telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 37.994 kasus,” ujar Andi, Selasa (27/2/2024).

Adapun rincian kasus klaim, yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 23.147 kasus sebesar Rp301,4 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 6.745 kasus sebesar 6,8 miliar, dan Jaminan Kematian (JKM) 1.044 kasus sebesar Rp22,6 miliar.

Kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5.003 kasus sebesar Rp18,1 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 2.055 kasus sebesar Rp2,7 miliar.

“Hingga akhir tahun 2023 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya,” jelasnya.

Sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh pemberi kerja agar melindungi seluruh para pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan”, terangnya.

Andi menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas dan membayar iuran tepat waktu.

"Hal itu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, dan jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut