get app
inews
Aa Read Next : Praktisi Hukum Sumut Respons soal Dugaan Pergeseran Suara Caleg: KPU dan Bawaslu Jangan Pasang Badan

Ini Kata Bawaslu soal Pencoblosan Massal Surat Suara Libatkan Anak di Bawah Umur di Nias Selatan

Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:00 WIB
header img
Ini Kata Bawaslu soal Pencoblosan Massal Surat Suara Libatkan Anak di Bawah Umur di Nias Selatan. (Foto: Istimewa)

NISEL, iNewsMedan.id - Video pencoblosan massal surat suara melibatkan anak di bawah umur di Nias Selatan, Sumatera Utara, viral di media sosial. Hal itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Golambanua, Kecamatan Lahusa.

Dalam rekaman video terlihat beberapa oknum yang diduga sebagai anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) datang dari luar TPS membawa kantong berisi surat suara memasukkan ke dalam satu kotak surat suara.

Aksi yang dilakukan beberapa oknum ini berlangsung mulus. Petugas TPS juga membiarkan aksi tersebut terjadi dan tidak tampak petugas keamanan. 

Bahkan terlihat dua anak di bawah umur berada dalam TPS turut membantu memasukkan surat suara dengan membuka kotak yang sebelumnya tertutup.

"Kita melaporkan pihak PPK Kecamatan Larusa serta Panwascam, di mana pada 21 Februari 2024 bahwa di Desa Golambanua, TPS 03 telah terjadi kejahatan pemilu dan Bawaslu sudah menerima laporan kita," ujar pelapor dugaan pencoblosan massal Alwiran Duha, Jumat (23/2/2024).

Dia mengatakan, pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Desa Golambanua diduga terstruktur karena para penyelenggara dan pihak terkait lainnya sengaja tutup mata dan membiarkan aksi tersebut. Dia berharap agar Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (Psu) di TPS 03 Desa Golambanua.

"Ada bukti-buktinya kita sudah lampirkan, ada visualnya. Kita sudah laporkan ke Bawaslu, KPU, Polres dan Panwascam," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua menyampaikan, telah menerima laporan pelanggaran Pemilu di TPS 03 Desa Golambuana. Saat ini, kata dia laporan tersebut sedang diproses Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Nias Selatan.

"Kita kaji dulu terpenuhinya syarat matetiil formil minimal dua bukti lalu lengkap identitas pelapornya. Tadi kita sudah bahas di Gakkumdu dan akan berlanjut. Kami berharap ini prosesnya cepat biar tidak menghambar tahapan yang sedang berjalan," kata  Neli Pesta usai menerima laporan tersebut.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut