get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling, Martua dan Daud Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Bui

Jual Kulit Harimau Rp15 Juta Hasil Buruan, Polrestabes Medan Cokok 2 Pria di Hotel Sibolangit

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:50 WIB
header img
Polrestabes Medan berhasil menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Foto: Adi Palapa Harahap

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku R-P dan R-R sepakat menjual kulit harimau dengan harga Rp15 juta.Kulit satwa dilindungi ini yang hendak dijual oleh keduanya masih berusia sekitar tiga tahun dan berjenis kelamin betina. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujarnya

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut