MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan berhasil menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap dua pelaku penjualan bagian satwa dilindungi ini.
Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan saat berhasil meringkus dua pelaku penjualan kulit satwa dilindungi ini yang berinisial RP dan RR.
Petugas yang mendapatkan informasi terkait penjualan kulit harimau kemudian menyamar sebagai pembeli dan langsung menangkap keduanya di salah satu hotel di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun, menyebut bahwa kedua pelaku ini mendapatkan kulit harimau Sumatera ini sebelumnya menjerat satwa dilindungi ini di kawasan hutan dilindungi di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku R-P dan R-R sepakat menjual kulit harimau dengan harga Rp15 juta.Kulit satwa dilindungi ini yang hendak dijual oleh keduanya masih berusia sekitar tiga tahun dan berjenis kelamin betina. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujarnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta