get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumut Gencar Berantas Narkoba, Sabu Seberat 52 Kg Disita

Babak Baru Sidang Agen Manulife Melawan Polda Sumut

Senin, 19 Februari 2024 | 20:45 WIB
header img
Babak Baru Sidang Agen Manulife Melawan Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Agen Manulife di Pengadilan Negeri Medan kini memasuki babak baru. Dalam persidangan digelar Jumat (16/2/2024) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Lucas Sahabta Duha, kuasa hukum dari Polda Sumut sebagai tergugat dan kuasa hukum dari Angelia Chen dan Evelyn sebagai pemohon hadir untuk menghadapi sidang tersebut.

Pada persidangan itu, kuasa hukum dari Polda Sumut memberikan bukti berkas dasar penetapan tersangka terhadap Angelia Chen dan Evelyn terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife.

Kasus ini bermula setelah pihak Manulife diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap PT Panca Mandiri Sukses Jaya setelah kedua terduga melakukan tindakan penggelapan.

Hakim akan memeriksa bukti-bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak tersebut dan penundaan sidang hingga Selasa siang untuk agenda tanggapan dari kuasa hukum pemohon. Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, terutama karena keduanya merasa tidak bersalah dan memutuskan untuk menggugat Polda Sumut melalui Praperadilan.

Kasus ini bermula setelah Angeline Chan dan Evelyn melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan hingga pihak Manulife diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap PT Panca Mandiri Sukses Jaya. SukFen selaku pihak yang dirugikan dalam hal ini, lalu melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun merasa kebal hukum dengan penetapan diri mereka sebagai tersangka, keduanya kembali menggugat Polda Sumut memalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut