PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus bandar sabu berinisial DAB (26) di salah satu rumah makan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (17/2/2024).
Ia dibekuk oleh petugas setelah turun dari bus yang ditumpanginya singgah di rumah makan. Tak tanggung, personel juga mengamankan sabu seberat 8.08 gram siap edar dari tangan pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H sidabutar, melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, mengatakan pelaku DAB merupakan terduga bandar sabu yang kerap disebut namanya dalam setiap penangkapan di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Kampung Darek sekitarnya.
“Dia sudah lama jadi target operasi kepolisian karena aksinya meresahkan masyarakat," ujar Kenborn Sinaga, Sabtu (17/2/2024).
Kenborn menjelaskan kronologi penangkapan tersangka DAB. Hal itu berawal dari petugas yang mendapat informasi tentang seorang pria yang akan membawa narkotika dari Tanjung Balai menuju Palembang dengan menumpang salah satu bus.
"Atas informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung menuju lokasi. Setibanya di salah Satu rumah makan yang berada di Jalan Sisingamangaraja, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan," jelas Kenborn Sinaga.
Kemudian, sambung Kenborn Sinaga, petugas menginterogasi pelaku. Di situ, DAB mengaku menyembunyikan barang haram itu di celana dalam untuk mengelabui petugas.
"Dengan demikian petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.08 gram, bersama 1 unit HP diduga slat komunikasi untuk kepentingan bisnis narkoba," tambah Kenborn Sinaga.
Alhasil, kata Kenborn Sinaga, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kepada petugas, ia mengaku menjemput sabu ke Kota Tanjung Balai diperoleh dari seorang pria berinisial H alias KL dengan membeli seharga Rp.4.500.000," ungkap Kenborn Sinaga.
Lebih lanjut, Kenborn Sinaga menambahkan bahwa pihak kepolisian melalui Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan hingga saat ini masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu bandar besar.
"Atas perbuatan tersebut, kini tersangka dijerat denga Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kenborn Sinaga.
Editor : Odi Siregar