get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Simalungun Bersama IJTI Sumut Dorong Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan 5 Tersangka dengan Sistem Keadilan Restoratif

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:23 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kajari Simalungun) Bobbi Sandri,SH.MH. memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice-RJ) sebanyak 5 tersangka.

Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, lanjut Yos tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya, serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat," tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

Pendekatan yang mengutamakan keadilan, tambahnya akan terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” tandasnya. 
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut