GOWA, iNewsMedan.id - Sebanyak 8 pelajar memerkosa gadis berusia 14 tahun dalam rumah kosong di Kabupaten Gowa. Kini, para pelaku terancam 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallanga, Kabupaten Gowa.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Aiptu Iskandar mengatakan, peristiwa persetubuhan terhadap korban AS (14) terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Lambengi/ Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa pada 7 September 2023.
“Delapan pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa dan bergantian. Akibat pertubuhan tersebut, korban hingga kini masih mengalami trauma,” katanya, Jumat (9/2/2024).
Dia mengungkapkan, delapan pelaku ini ditangkap di satu lokasi.Mereka ditangkap saat sedang berkumpul dan bersembunyi di rumah rekannya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku yang juga di bawah umur ini langsung dibawa ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara 10 tahun,” katanya.
Editor : Odi Siregar