Berbekal Grant Sultan diduga palsu tersebut, ES kemudian melakukan pemblokir terhadap permohonan penerbitan sertipikat yang diajukan Safwan Khayat di kantor ATR BPN Kota Medan.
"Namun syukur alhamdulillah, ATR BPN melihat Grant Sultan milik Anli Satabah yang dibawa oleh ES memiliki banyak kejanggalan. Dan ES sendiri saat pertemuan dengan saya di ATR BPN juga menegaska untuk membuka blokir tersebut. Itu rekamannya semua ada sama saya," kata Safwan.
Ia mengatakan, Grant Sultan Kejanggalan-kejanggalan Grant Sultan milik Anli Satabah yang dipegang ES salah satu yang paling krusial adalah Grant milik Anli Satabah tidak terdata dalam warkah ATR BPN Medan.
"Di ATR BPN Medan ada warkah, sebuah buku besar dokumen Grant Sultan. Nah, ketika Grant Sultan Nomor 279 milik saya dibandingkan dengan milik Anli Satabah, ATR BPN menyebut Grant Sultan milik Anli Satabah berbeda dengan warkah yang dimiliki ATR BPN Medan. Artinya yang milik saya yang serupa dengan warkah yang ada," tegasnya.
Untuk itu Safwan Hayat berharap kepada penyidik Polrestabes Medan bekerja profesional dan segera menangkap ES dan sindikatnya atas dugaan pemalsuan grant sultan tersebut.
"Karena ini sudah meresahkan saya berharap agar aparat penegak hukum untuk menuntaskan laporan saya atas dugaan pemalsuan tersebut. Kepada Kapolda Sumut ini harus menjadi atensi penting karena masalah mafia tanah ini begitu banyak terjadi. Hal ini harus menjadi PR beliau," pungkasnya.
Editor : Ismail