get app
inews
Aa Read Next : Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Warga Buang Barang Bukti Sabu

Pelaku Curanmor Diringkus Tim Walet Polres Padangsidimpuan, Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 | 19:29 WIB
header img
Pelaku Curanmor Diringkus Tim Walet Polres Padangsidimpuan, Terancam 7 Tahun Penjara. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (5/2/2024).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasatreskrim, AKP Maria Marpaung, menyebut tersangka AS diamankan oleh petugas dari tempat persinggahannya tanpa perlawanan.

"Saat ditanya oleh tim kepolisian, tersangka mengaku melakukan tindak pidana curanmor bersama seorang temannya bernama Juan," ujar Maria Marpaung.

Kemudian, sambung Maria Marpaung, Tim Walet melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pria berinisial HS, beserta barang bukti di Desa Bandar Tinggi, Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu.

"Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu," kata AKP Maria Marpaung.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa temannya Juan saat ini sudah melarikan diri dan sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Walet," tambah Maria Marpaung.

Tak hanya itu, Maria Marpaung menjelaskan kronologi kejadian pada Sabtu (16/12/2023), sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bernama Abdi Simamora, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah.

"Sepeda motor jenis Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BB 4389 MY itupun hilang. Lantas, ia pun membuat pengaduan kehilangan ke Polres Padangsidimpuan agar diproses lebih lanjut," terang Maria Marpaung.

Maria Marpaung menambahkan bahwa Polres Padangsidimpuan akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi. Kemudian, melengkapi berkas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka.

"Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," tutur Maria Marpaung.

Lebih lanjut, Maria Marpaung mengimbau masyarakat selalu hati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.

“Saat memarkir sepeda motor pastikan kunci tidak tergantung pada kendaraan, dan menaruh kunci pada dashboard. Pastikan sepeda motor terkunci setang, bila perlu menggunakan pengaman ganda," sebut Maria Marpaung.

"Jangan menaruh barang-barang berharga dibagasi motor dan pastikan memarkirkan sepeda motor yang bisa terlihat dan diawasi oleh pemilik kendaraan," pungkas Maria Marpaung.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut