get app
inews
Aa Read Next : PLN: Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Instalasi Kelistrikan, Ini Bahayanya

APK Dilarang Dipasang di Jalan Adi Sucipto, Kolonel Pnb Ucok Hutajulu: TNI Harus Netral

Selasa, 23 Januari 2024 | 14:58 WIB
header img
Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb Ucok Hendrico Hutajulu. (Foto: iNewsMedan.id/Ismail)

MEDAN, iNewsMedan.id - Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb Ucok Hendrico Hutajulu menegaskan bahwa segala bentuk alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di Jalan Adi Sucipto tepatnya di kawasan Mako Lanud Soewondo Medan. Hal tersebut sebagai bentuk kenetralitasan TNI dalam Pemilu 2024.

"Segala APK maupun mobil Parpol dilarang melintas di Jalan Lanud Soewondo. Perlu ketahui bahwa TNI sampai saat ini netral. Kita tidak akan bisa memberikan keleluasaan untuk para Parpol masuk ke wilayah kita," katanya kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Danlanud mengatakan bahwa Segela bentuk APK yang ada di fasilitas militer tidak boleh ada. "Karena TNI harus netral untuk di fasilitas militer tidak boleh," ucapnya.

Ucok Hendrico juga berharap dalam Pemilu nanti diharapkan berjalan aman, lancar dan berjalan dengan baik. "Harapan saya kita bisa berlaku netral tidak ada terlibat yang lain dan tidak boleh mempengaruhi siapapun termasuk keluarga biar aman kita," ujarnya.

Sementara itu, KPU Kota Medan mengeluarkan larangan penambahan lokasi jalan yang tidak dibenarkan untuk pemasangan APK di Jalan Adi Sucipto atau dikawasan Pangkalan TNI AU Soewondo. 

"Sehubung dengan surat Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo, perihal permohonan penambahan lokasi jalan yang tidak dibenarkan untuk memasang alat peraga kampanye di kawasan tersebut," kata Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah.

KPU Kota Medan pun juga telah menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 820 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye). 

"seperti yang tercantum di dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini yaitu dilarang memasang apk seperti reklame, spanduk atau umbul-umbul di Jalan Adi Sucipto," tandas Atiqah.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut