get app
inews
Aa Read Next : Sumpah Pemuda ke-95, Menkumham RI Hadirkan Pelayanan Smart Eazy Passport bagi Masyarakat Kota Medan

Operasi Jagratara 2023, Kantor Imigrasi Medan: Untuk Menegakkan Kedaulatan dan Menjaga Kemananan

Jum'at, 29 Desember 2023 | 18:13 WIB
header img
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Operasi Jagratara pengawasan orang asing. (Foto: Dok Imigrasi Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Operasi Jagratara pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali Direktorat Jendral Imigrasi pada 27-28 Desember 2023.

Jagratara diambil dari bahasa sansekerta yang berarti atau mengandung makna selalu waspada.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui operasi pengawasan orang asing Jagratara.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.1433.KP.04.01 Tahun 2023 Tanggal 18 Desember 2023 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “Jagratara” dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Pelaksanaan Operasi “Jagratara” Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan Kendali Pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Operasi dengan sandi Jagratara dilaksanakan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Kemudian, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Pelaksanaan operasi dalam rangka pengawasan orang asing dilakukan secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria, C.A. mengawali rangkaian kegiatan dengan melaksanakan rapat persiapan untuk menentukan target operasi kegiatan yaitu di wilayah kota Medan.

Menurutnya, dalam operasi ini secara umum petugas Inteldakim melakukan pengecekan kepada penjamin orang asing berupa perorangan WNI atau korporasi yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut.

“Untuk menegakkan kedaulatan dan menjaga kemananan, pelaksanaan pengawasan WNA diterapkan sesuai UU No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sejauh ini, keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan masih sebatas keperluan bekerja dan berwisata dan terpantau kondusif. Pengawasan serentak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan Perayaan Natal 2023, Tahun Baru 2024, serta Pemilu dan Pilkada tahun 2024” pungkas Johanes.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut