Adanya operasi tambang Bitcoin ilegal ini juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp. 2,46 miliar.
"Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar," ungkap Kapolda.
Kapolda menjelaskan bahwa kerugian negara ini merupakan dampak dari pencurian listrik yang dilakukan untuk menggerakkan mesin Bitcoin.
"Modus operandi para pelaku cukup rapi, mereka mengelabui dengan menggunakan box PLN, namun tidak menggunakan listrik yang semestinya masuk dalam box. Mereka mengambil langsung arus listrik dari tiang listrik di Jalan," jelasnya.
Irjen Pol Agung juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.
"Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolda.
Editor : Odi Siregar