MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek ruko tambang Bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (23/12/2023). Penindakan dilakukan atas dugaan Tindak Pidana pencurian kekayaan negara, yang dilakukan dengan kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Sumut dan P2TL PLN Wilayah Sumut.
"Kita bersama PLN Wilayah Sumatera Utara dengan tim P2TL, dari kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi usai mengecek langsung lokasi yang diamankan, Minggu (24/12/2023) sore.
Polda Sumut Gerebek Ruko Penambang Bitcoin Ilegal, 26 Orang Diamankan. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)
Kapolda menjelaskan hasil penindakan menemukan 10 lokasi yang digunakan untuk operasional mesin Bitcoin ilegal. Sepuluh tempat tersebut antara lain Ruko Jalan. Harmonika Baru no 83 D, Ruko Jalan. Pasar 1 Taipan Nauli, Ruko Blok A no 61, Jalan. Bangau, Ruko Jalan. Pasar 1 no. 2, Ruko Jalan. Gagak Hitam no 6A Ring Road, Komplek ruko no 71 H, Jalan. Sei Ular Lingkar I, Komplek Astoria no.6 Jl. Harmoni Baru, Ruko Jalan. Biduk no.55, Ruko Jalan. AH. Nasution, komplek Metrolink Blok F no.1, dan Ruko Jalan TB Simatupang Gg. Swadaya Pinang Baris.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 26 orang dan sejumlah barang bukti," terang Kapolda.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.314 unit mesin/server Bitcoin, 1 unit Laptop merek Asus, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, 1 unit meteran KWH, 20 unit modem wifi, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, 1 set monitor komputer, dan 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server.
Editor : Odi Siregar