MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek ruko tambang Bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (23/12/2023). Penindakan dilakukan atas dugaan Tindak Pidana pencurian kekayaan negara, yang dilakukan dengan kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Sumut dan P2TL PLN Wilayah Sumut.
"Kita bersama PLN Wilayah Sumatera Utara dengan tim P2TL, dari kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi usai mengecek langsung lokasi yang diamankan, Minggu (24/12/2023) sore.
Polda Sumut Gerebek Ruko Penambang Bitcoin Ilegal, 26 Orang Diamankan. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)
Kapolda menjelaskan hasil penindakan menemukan 10 lokasi yang digunakan untuk operasional mesin Bitcoin ilegal. Sepuluh tempat tersebut antara lain Ruko Jalan. Harmonika Baru no 83 D, Ruko Jalan. Pasar 1 Taipan Nauli, Ruko Blok A no 61, Jalan. Bangau, Ruko Jalan. Pasar 1 no. 2, Ruko Jalan. Gagak Hitam no 6A Ring Road, Komplek ruko no 71 H, Jalan. Sei Ular Lingkar I, Komplek Astoria no.6 Jl. Harmoni Baru, Ruko Jalan. Biduk no.55, Ruko Jalan. AH. Nasution, komplek Metrolink Blok F no.1, dan Ruko Jalan TB Simatupang Gg. Swadaya Pinang Baris.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 26 orang dan sejumlah barang bukti," terang Kapolda.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.314 unit mesin/server Bitcoin, 1 unit Laptop merek Asus, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, 1 unit meteran KWH, 20 unit modem wifi, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, 1 set monitor komputer, dan 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server.
Adanya operasi tambang Bitcoin ilegal ini juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp. 2,46 miliar.
"Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar," ungkap Kapolda.
Kapolda menjelaskan bahwa kerugian negara ini merupakan dampak dari pencurian listrik yang dilakukan untuk menggerakkan mesin Bitcoin.
"Modus operandi para pelaku cukup rapi, mereka mengelabui dengan menggunakan box PLN, namun tidak menggunakan listrik yang semestinya masuk dalam box. Mereka mengambil langsung arus listrik dari tiang listrik di Jalan," jelasnya.
Irjen Pol Agung juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.
"Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolda.
Editor : Odi Siregar