"Para calon dosen yang akan melaporkan kecurangan pada seleksi tersebut diminta untuk membawa dokumen pendukung sebagai peserta dalam seleksi tersebut. Selain itu, para calon peserta juga bisa melaporkan jika mengetahui adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan namun lolos menjadi dosen di kampus pelat merah itu," imbau James.
Sebelumnya, Rektor UINSU, Syahrin Harahap penuhi panggilan Ombudsman. Syahrin hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Rabu, (2/2/2022) sekitar Pukul 9.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Rektor UINSU tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Editor : Ismail