get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Sumut Sambangi SMA Negeri 8 Medan, Pantau Kegiatan Hari Pertama MSF di Sekolah

Lapor ke Ombudsman, Pemilik Ruko Jalan Juanda Minta Pembangunan Underpass Dibatalkan

Selasa, 27 Juni 2023 | 18:45 WIB
header img
Lapor ke Ombudsman, Pemilik Ruko Jalan Juanda Minta Pembangunan Underpass Dibatalkan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir.H.Juanda Medan No. 55 B-C Medan, menyampaikan laporan ke Ombudsman Perwakilan Sumut, dan melengkapi berkas pada 27 Juni 2023.

Laporan tersebut, tidak lepas dengan meminta keadilan kepada Ombudsman Perwakilan Sumut, untuk batalkan pembangunan Underpass titik Jalan Juanda Medan setelah Jembatan Sungai Deli Medan menuju Jalan Sisingamangaraja Medan dan melewati Jalan Brigjend Katamso Medan.

"Bahwa pada akhir-akhir ini petugas dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Telah melakukan penggarisan awal atas ruas jalan didepan Ruko Jalan Juanda No. 55 B-C Medan dan memasang paku besi sebagai tanda areal yang akan dilakukan pelepasan dan dari petugas tersebut juga diketahui informasi adanya rencana pembangunan Underpass," ucap Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe, H. Refman Basri, SH, MBA-H, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).

Refman mengatakan bahwa hal tersebut, akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan proses Pengukuran Bersama yang rencananya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor : 500.16.2.1/5079 tanggal 27 April 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ir. Endar Sutan  Lubis, M.Si selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

"Bahwa rencana pembangunan Underpass tersebut  tentu akan berpengaruh kepada kondisi Jalan Juanda Medan, yang selama ini dipergunakan oleh pemilik bangunan Ruko sebagai tempat untuk mencari nafkah dalam menghidupi keluarganya," jelas Refman.

Refman mengungkapkan bercermin kepada pembangunan Underpass Titi Kuning Medan yang telah dibangun oleh Walikota Medan terdahulu, pada kenyataannya telah menimbulkan kerugian yang cukup nyata bagi pemilik toko yang berada disepanjang sebelah kanan-kiri bangunan Underpass tersebut.

"Sebab sejak adanya Underpass tersebut jalan menjadi sempit dan fakta yang dapat dilihat setiap melintasi Underpass Titi Kuning pagi dan sore tetap terjadi kemacetan panjang, dengan demikian Underpass bukan solusi untuk menghindari kemacetan, justru diduga yang terjadi adalah pemborosan uang Negara," kata Refman.

Ombudsman Perwakilan Sumut, merespon laporan tersebut dan meminta melengkapi berkas tersebut. Dengan itu, Refman mengharapkan Ombudsman Sumut dapat memproses laporan tersebut.

Kemudian, Refman mengatakan pihaknya juga mengirimkan surat No: 7895/RB/SK/M2023 tanggal 29 April 2023 dan surat No.7903/RBISKN/2A23 Tanggal 08 Mei 2023 serta surat No: 7933lRBlSKNl2023 tanggal 29 Mei 2023.

Surat tersebut, disampaikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut