DELISERDANG, iNewsMedan.id- Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi uang palsu (Upal) di Deliserdang. Mereka berhasil mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Ketiga pelaku yang ditangkap ini adalah FR (32), MFT (22), dan BD (18). Mereka adalah warga Dame Dusun VII, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis malam, 8 Desember 2023, sekitar pukul 23.45 WIB. Seorang pelaku membeli sate Padang keliling di Jalan Dame Dusun VII.
Pedagang yang menerima uang pecahan Rp 50 ribu curiga dan memberikan informasi tentang uang palsu kepada masyarakat sekitar.
" Informasi inilah yang kemudian mengarahkan tim kepolisian untuk melakukan penggerebekan," ucap Kompol Faidir, Rabu (13/12).
Editor : Ismail