get app
inews
Aa Read Next : 2 Perempuan Pengedar Uang Palsu di Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Mengungkap Produksi Uang Palsu di Deliserdang, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 13 Desember 2023 | 11:14 WIB
header img
Ketiga pelaku dan barang bukti kasus pengedar uang palsu saat diamankan oleh petugas kepolisian. (dok Polsek Patumbak)

DELISERDANG, iNewsMedan.id- Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi uang palsu (Upal) di Deliserdang. Mereka berhasil mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Ketiga pelaku yang ditangkap ini adalah FR (32), MFT (22), dan BD (18). Mereka adalah warga Dame Dusun VII, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. 

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis malam, 8 Desember 2023, sekitar pukul 23.45 WIB. Seorang pelaku membeli sate Padang keliling di Jalan Dame Dusun VII. 

Pedagang yang menerima uang pecahan Rp 50 ribu curiga dan memberikan informasi tentang uang palsu kepada masyarakat sekitar. 

" Informasi inilah yang kemudian mengarahkan tim kepolisian untuk melakukan penggerebekan," ucap Kompol Faidir, Rabu (13/12). 

Lanjut Faidir, pada Jumat dini hari, 9 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap ketiga pelaku. 

"Penangkapan dilakukan di rumah FR. Sementara itu, dua pelaku lainnya, B dan Y, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi," terang Faidir. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak beberapa lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar. 

Selain itu, ada juga uang asli sebesar Rp 159.000 yang digunakan untuk membelikan uang palsu. 

Selain uang palsu, polisi juga menyita Printer merk HP warna putih, CPU, 9 lembar kertas HVS Ukuran A4, pisau cutter, lakban putih, penggaris/roll besi, dan mesin uang palsu. 

"Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di markas Polsek Patumbak," ungkap Faidir. 

Kapolsek Patumbak, Faidir, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ia meminta agar masyarakat memeriksa uang secara seksama dan berhati-hati serta waspada. 

"Pelaku sering kali membeli barang dengan membayar menggunakan uang palsu ini, terutama di kedai dengan target pedagang yang sudah lanjut usia dan memiliki masalah penglihatan. Jika Anda menemukan uang palsu, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," kata Faidir.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut