get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Kriminalisasi,  Ahli Beberkan Kejanggalan Visum Kasus Penganiayaan di Medan

Korban Kriminalisasi Hukum di PN Tebing Tinggi Berikan Bukti Surat Polda Sumut Kepada Hakim

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:44 WIB
header img
Korban Kriminalisasi Hukum di PN Tebing Tinggi Berikan Bukti Surat Polda Sumut Kepada Hakim

Menurut Awaluddin, tudingan fitnah yang dituduhkan kepada klien kami menyoal bukti yang dibawa ke penyidik Polda Sumut telah terbantahkan dengan fakta persidangan. 

Perkara di PN Tebing Tinggi inikan bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut, dengan sangkaan pasal 317 yang penanganannya dilakukan oleh Polres Tebing Tinggi, dengan pelapor Roy sebagai kuasa hukum, dan terlapor Cipto Halim.

Dimana barang buktinya adalah SP2Hentik Lidik yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sumut atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP.

"SP2 Henti Lidik tidak bisa dijadikan barang bukti. Apalagi perkara pasal 372 yang sebelumnya ditutup kini sudah dibuka kembali penanganannya oleh Polda Sumut," ucapnya.

"Bukti perkara tersebut udah dibuka kembali oleh Polda, sudah kami berikan ke majelis hakim saat persidangan," tegas Awaluddin.

Sehingga, ia meminta kepada majelis hakim yang terhormat agar bersikap profesional dalam memeriksa perkara klien kami sebagai terdakwa.

"Jadi saya rasa perkara yang dihadapi klien kami ini sangat dipaksakan dan cenderung bentuk kriminalisasi oleh penyidik aparat penegak hukum hingga sampai ke meja hijau. Ini bisa jadi preseden buruk dalam penegakan hukum bila nantinya hakim memutuskan klien kami bersalah," tuturnya

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut