Sat Res Narkoba Amankan Pengedar Sabu Palsu
Senin, 31 Januari 2022 | 22:32 WIB
Keduanya dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Editor : Chris