Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Pembullyan di MAN 1 Medan, Pelaku Utama Ditangkap 
Advertisement . Scroll to see content

Sat Res Narkoba Amankan Pengedar Sabu Palsu

Senin, 31 Januari 2022 | 22:32 WIB
  • author odi siregar
Sat Res Narkoba Amankan Pengedar Sabu Palsu
Sat Res Narkoba Amankan Pengedar Sabu Palsu (Foto: Istimewa)

 Keduanya dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut