get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Labusel, 0,12 Gram Sabu Disita

Dikasih Petugas Masker, Rakesh: Ada yang Mati di Jalan?

Senin, 31 Januari 2022 | 18:46 WIB
header img
Salah seorang warga tolak menggunakan masker. (Foto: Istimewa)

"Masyarakat harus lah patuh dengan protokol kesehatan," terangnya. 

Selain itu, kata Rakhmat ancaman hukuman bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 juga telah diatur dalam Perwal 11 tahun 2020 dan Perwal 27 tahun 2020.

"Ancamannya itu ada beberapa, salah satunya penahanan KTP selama tiga hari," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut