3. Dilaporkan ke Polisi
Salah seorang korban, Zahra Sagita Tawulo, memutuskan untuk melaporkan perbuatan bosnya ke polisi. Dia menuntut agar tindakan bosnya itu diproses secara hukum.
"Saya tidak bisa menerima bahwa kami dianiaya. Kemudian kami melaporkan insiden ini ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum," ujar salah satu korban, Zahra Sagita Tawulo, pada Senin (4/12/2023).
4. Ancaman 3 Tahun Penjara bagi Dokter Cantik
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menyatakan bahwa setelah menghilang selama dua hari, pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi di Jalan Malik Raya, Kota Kendari.
Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku kemudian diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari.
"Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta