get app
inews
Aa Read Next : Viral Detik-detik Sekuriti Apotek di Batununggal Bandung Dibacok Perampok

Fakta-Fakta Dokter Cantik Sekap dan Aniaya 3 Staf Apotek, Nomor 1 Gegara Baca Grup WhatsApp

Selasa, 05 Desember 2023 | 16:37 WIB
header img
Seorang dokter cantik yang juga pemilik apotek telah menahan dan menganiaya tiga stafnya. Bahkan, kejadian itu menyebabkan beberapa di antara mereka pingsan dan terluka. Foto:Ilustrasi

KENDARI, iNewsMedan.id - Seorang dokter cantik yang juga pemilik apotek telah menahan dan menganiaya tiga stafnya. Bahkan, kejadian itu menyebabkan beberapa di antara mereka pingsan dan terluka.

Insiden ini terjadi di Jalan Malik Raya, Kecamatan Korumba, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait dokter cantik pemilik apotek yang menyekap tiga karyawannya, seperti yang terjadi pada Selasa (5/12/2023):

1. Tersinggung karena Dibicarakan di Grup WhatsApp (WA)
Penganiayaan ini bermula dari hal sepele, ketika pelaku dengan inisial ERS (31) menemukan pembicaraan tentang dirinya dalam grup WhatsApp (WA). Merasa tidak terima dengan pembicaraan yang melibatkan tiga karyawannya, pelaku kemudian menganiaya mereka di dalam salah satu ruangan di apotik.

2. Ada yang Pingsan dan Terluka
Akibat dari tindakan penganiayaan tersebut, salah satu karyawan bahkan sampai tidak sadarkan diri. Selain itu, korban juga mengalami memar dan luka di beberapa bagian tubuh karena dipukul oleh pelaku.

3. Dilaporkan ke Polisi
Salah seorang korban, Zahra Sagita Tawulo, memutuskan untuk melaporkan perbuatan bosnya ke polisi. Dia menuntut agar tindakan bosnya itu diproses secara hukum.

"Saya tidak bisa menerima bahwa kami dianiaya. Kemudian kami melaporkan insiden ini ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum," ujar salah satu korban, Zahra Sagita Tawulo, pada Senin (4/12/2023).

4. Ancaman 3 Tahun Penjara bagi Dokter Cantik
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menyatakan bahwa setelah menghilang selama dua hari, pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi di Jalan Malik Raya, Kota Kendari.

Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku kemudian diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari.

"Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun," ungkapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut