MEDAN, iNewsMedan.id- KPU Sumatera Utara akan merekrut sebanyak 321.125 orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 11-15 Desember.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendi, Jumat (1/12).
Robby menjelaskan bahwa jumlah KPPS yang direkrut tersebut akan digunakan untuk mengoperasikan 45.875 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 455 Kecamatan yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
"Keputusan ini didasarkan pada hasil Rakor pembentukan KPPS dan dilakukan atas perintah Ketua KPU RI," ucap Robby.
Robby menekankan pentingnya proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan dengan serius dan cermat, mengingat KPPS menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu yang berhubungan langsung dengan 10.853.940 pemilih di Sumut.
"Oleh karena itu, syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah berusia antara 17-55 tahun, minimal lulus SMA atau sederajat, tidak memiliki afiliasi dengan partai politik atau tim sukses," terang Robby.
Editor : Ismail